ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER
A. CONTOH HAKCIPTA PERANGKAT LUNAK
Terkadang
kita hanya dengan gampangnya mendownload dan menginstal program/software yang
digunakan untuk pengolahan kata, gambar dan lain sebagainya, padahal semestinya
harus membeli tetapi kita hanya dengam mudahnya membajak, oleh karena itu
marilah kita lihat Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang didalamnya berbunyi "pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan sesuatu Ciptaan berdasarkan kemajuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk khas yang
bersifat pribadi." "Ciptaan adalah hasil setiap karya Penciptaan yang
manunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra."
Dari
kedua pernyataan tersebut sudah jelaslah bagi kita untuk mencipta, pencipta
memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Maka oleh karena itu sudah
sepantasnya hasl karya seseorang harus dihargai dan dilindungi secara hukum
agar dapat digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Undang-undang
hak cipta pertama kali di Indonesia dimunculkan pada trahun 1982, yaitu UU No.
6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan oleh UU No. 7 Tahun 1987, dan
Kemudian disempurnakan lagi dalam UU No. 12 Tahun 1997 . Pada Tahun 2002
pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan lagi Undang-Undang Hak Cipta, yaitu
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang Hak Cipta tersebut seharusnya rakyat Indonesia
mengikuti hukum yang berlaku tentang Hak Cipta, Berikut adalah beberapa contoh
dari perangkat lunak yang Hak Ciptanya dilindungi Undang-undang.
1. Program Microsoft Office, terdiri dari :
a. Microsoft Windows untuk Operating System,
b. Microsoft Word untuk pengolah kata,
c. Microsoft Excel untuk pengolah angka,
d. Microsoft Power Point untuk presentasi,
e.
Microsoft
Access untuk pengolah mengolah data (database management).
2. Program Desain Grafis, teediri dari :
a. Corel Draw untuk membuat gambar,
b. Auto Cad untuk membuat rancangan bangunan,
c. Photoshop untuk memodifikasi gambar,
d. Page Maker untuk mengolah data-data yang
berhubungan dengan laporan akutansi, dan seterusnya.
Segala
bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program akan
dikenakan sanksi pidana/denda. Tapi ada juga perangkat lunak yang bebas dari
Hak Cipta atau Undang-undang, yaitu perangkat lunak LINUX. Artinya, kita
tidak harus minta izin kepada produsen software (perangkat lunak) tersebut agar
dapat menggunakannya.
B. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN
Ada pepatah yang mengatakan "jika anda mau dihargai, maka hargailah
orang lain" menghargai hasil
karya orang lain adalah hal yang positif dan mulia, termasuk kedalam bidang
komputer perangkat lunak maupun perangkat keras.
Adapun cara-cara
menghargai hasilkreasi orang lain, diantaranya :
1. memakai atau menggunakan ciptaan orang lain,
2. tidak membeli karya atau ciptan orang lain
secara illegal atau tidak resmi (bajakan),
3. menghindari mengcopy secara tidak sah (illegal
copy) program perangkat lunak hasil karya atau ciptaan orang lain,
4. manghindari mengubah atau memodifikasi program
orang lain, menghidari
mengedarkan hasil copyan secara sah.
C. MENGHINDARI MENGCOPY SECARA TIDAK SAH
Penggandaan atau "perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer."
Contoh-contoh
mengcopy secara tidak sah misalnya, Compact Disk (CD) yang dijual oleh
Microsoft Corp. yang berisi program Microsoft Office seharga Rp. 500.000,-
tetapi kerena inginmurah atau ingin menjual atau memasarkan CD program
Microsoft Office yang asli tersebut dicopy dan diperbanyak ke CD kosong seharga
Rp. 10.000,- dan kemudian dijual dengan harga Rp. 20.000,- Akibatnya, CD yang
asli kurang laku dipasaran karena begitu banyak CD copyan yang beredar yang
dijual dengan harga jauh lebih murah.
Oleh
karena itu apapun alasan yang kita kemukakan untuk mengcopy asecara tidah sah,
tidak dapat diterima karena sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, sebaiknya hindarilah mengcopy atau membeli hasil copyan secara tidah
sah.
D.
MENGHINDARI MENGUBAH ATAU MEMODIFIKASI PROGRAM ORANG LAIN
Yang
dimaksud dengan mengubah atau menmodifikasi program oranga lain adalah mengubah
atau memodifikasi atas nama pribadi hasil ciptaan (Program) orang lain yang
kemudian diakui sebagai hasil ciptaan (Program)
sendiri yang bertujuan agar dapat mendapatkan keuntungan yang besar atau
membuat terkenal, kemudian dipublikasikan secara umum sehingga orang lain tidak
tahu bahwa hasil ciptaannya adalah modifkasi/mengubah hasil karya orang lain.
Jika hal tersebut diketahui oleh si pencipta hasil program yang sebenarnya,
maka hal ini dapat diadukan kepada pihak yang berwajibyang nantinya akan
dikenakan tindak pidana hukuman atau denda. Itulsh moral dan etika yang harus
kita pahami ketika menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sumber :
Judul Buku : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mahir Menggunakan Microsoft Word
Buku 1
Untuk Kelas 1 SMA
Penyusun
: Fairus N.H
Percetakan :
Ganeca Exact Bandung
Hal :
1 - 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar