Minggu, 21 Oktober 2012

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER


ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER

A. CONTOH HAKCIPTA PERANGKAT LUNAK

            Terkadang kita hanya dengan gampangnya mendownload dan menginstal program/software yang digunakan untuk pengolahan kata, gambar dan lain sebagainya, padahal semestinya harus membeli tetapi kita hanya dengam mudahnya membajak, oleh karena itu marilah kita lihat Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002,  yang didalamnya berbunyi "pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan sesuatu Ciptaan berdasarkan kemajuan pikiran, imajinasi, kecekatan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk khas yang bersifat pribadi." "Ciptaan adalah hasil setiap karya Penciptaan yang manunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra."

            Dari kedua pernyataan tersebut sudah jelaslah bagi kita untuk mencipta, pencipta memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Maka oleh karena itu sudah sepantasnya hasl karya seseorang harus dihargai dan dilindungi secara hukum agar dapat digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia dimunculkan pada trahun 1982, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan oleh UU No. 7 Tahun 1987, dan Kemudian disempurnakan lagi dalam UU No. 12 Tahun 1997 . Pada Tahun 2002 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan lagi Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.

            Dengan diberlakukannya Undang-undang Hak Cipta tersebut seharusnya rakyat Indonesia mengikuti hukum yang berlaku tentang Hak Cipta, Berikut adalah beberapa contoh dari perangkat lunak yang Hak Ciptanya dilindungi Undang-undang.

1. Program Microsoft Office, terdiri dari :
          a.       Microsoft Windows untuk Operating System, 
          b.      Microsoft Word untuk pengolah kata,
          c.       Microsoft Excel untuk pengolah angka,
          d.      Microsoft Power Point untuk presentasi,
          e.       Microsoft Access untuk pengolah mengolah data (database management).

2. Program Desain Grafis, teediri dari :
          a.       Corel Draw untuk membuat gambar,
          b.      Auto Cad untuk membuat rancangan bangunan,
          c.       Photoshop untuk memodifikasi gambar,
          d.      Page Maker untuk mengolah data-data yang berhubungan dengan laporan akutansi, dan seterusnya.
           
            Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program akan dikenakan sanksi pidana/denda. Tapi ada juga perangkat lunak yang bebas dari Hak Cipta atau Undang-undang, yaitu perangkat lunak LINUX. Artinya, kita tidak harus minta izin kepada produsen software (perangkat lunak) tersebut agar dapat menggunakannya.

B. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN

            Ada pepatah yang mengatakan "jika anda mau dihargai, maka hargailah orang lain"  menghargai hasil karya orang lain adalah hal yang positif dan mulia, termasuk kedalam bidang komputer perangkat lunak maupun perangkat keras.

Adapun cara-cara menghargai hasilkreasi orang lain, diantaranya :
        1.      memakai atau menggunakan ciptaan orang lain,
        2.      tidak membeli karya atau ciptan orang lain secara illegal atau tidak resmi (bajakan), 
        3.      menghindari mengcopy secara tidak sah (illegal copy) program perangkat lunak hasil karya atau ciptaan orang lain, 
      4.      manghindari mengubah atau memodifikasi program orang lain, menghidari mengedarkan hasil copyan secara sah.

C. MENGHINDARI MENGCOPY SECARA TIDAK SAH

            Penggandaan atau "perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer."

            Contoh-contoh mengcopy secara tidak sah misalnya, Compact Disk (CD) yang dijual oleh Microsoft Corp. yang berisi program Microsoft Office seharga Rp. 500.000,- tetapi kerena inginmurah atau ingin menjual atau memasarkan CD program Microsoft Office yang asli tersebut dicopy dan diperbanyak ke CD kosong seharga Rp. 10.000,- dan kemudian dijual dengan harga Rp. 20.000,- Akibatnya, CD yang asli kurang laku dipasaran karena begitu banyak CD copyan yang beredar yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

            Oleh karena itu apapun alasan yang kita kemukakan untuk mengcopy asecara tidah sah, tidak dapat diterima karena sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, sebaiknya hindarilah mengcopy atau membeli hasil copyan secara tidah sah.

D. MENGHINDARI MENGUBAH ATAU MEMODIFIKASI PROGRAM ORANG LAIN

            Yang dimaksud dengan mengubah atau menmodifikasi program oranga lain adalah mengubah atau memodifikasi atas nama pribadi hasil ciptaan (Program) orang lain yang kemudian diakui sebagai hasil ciptaan (Program) sendiri yang bertujuan agar dapat mendapatkan keuntungan yang besar atau membuat terkenal, kemudian dipublikasikan secara umum sehingga orang lain tidak tahu bahwa hasil ciptaannya adalah modifkasi/mengubah hasil karya orang lain. Jika hal tersebut diketahui oleh si pencipta hasil program yang sebenarnya, maka hal ini dapat diadukan kepada pihak yang berwajibyang nantinya akan dikenakan tindak pidana hukuman atau denda. Itulsh moral dan etika yang harus kita pahami ketika menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sumber  :
Judul Buku      :  Teknologi Informasi dan Komunikasi
                           Mahir Menggunakan Microsoft Word
                           Buku 1
                           Untuk Kelas 1 SMA
Penyusun         : Fairus N.H
Percetakan       : Ganeca Exact Bandung
Hal                  : 1 - 5 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar