Senin, 22 Oktober 2012

Profesi Di Bidang Teknologi Informasi


Profesi Di Bidang Teknologi Informasi
Terkadang kita bingung dengan apa yang akan kita lakukan dengan gelar ijazah Strata Satu (S1) di bidang Teknik Informatika kita nantinya, maka dari itu sejak sekarang kita hus bias menentukan mau kemana kita nantinya, mungkin hanya dengan sedikit info ini kita dapat mempunyai gambaran akan di fokuskan kemana kelak kita setelah lulus nanti, berikut adalah pengelompokan keterampilan dalam bidang TI yang terbagi dalam empat profesi yaitu :
      1.      Network System (bagian dari system jaringan)

Sekarang ini sudah semakin berkembangnya penggunaan internet dan jaringan yang ada hampir disetiap wilayah, maka dari itu seorang TI juga banyak dibutuhkan dalam pengembangan dan pengaturan jaringan tersebut, yang termasuk kedalam bagian Network System yaitu :

a.       Network Administrator
b.      Teknisi Jaringan
c.       PC Support
d.      Analis Data Komunikasi
e.       Administrator Keamanan Jaringan

      2.      Information Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)

Bagian dari profesi ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, serta juga membantu jika terdapat kesalahan system, yang termasuk kedalam bagian Information Support and Service yaitu :

a.       Customer Service Helpdek
b.      Technical Support
c.       Database Administrator

       3.      Interactive Media (Bagian Media Interaktif)

      Jenis pekerjaan atau profesi ini sangan di perlukan dalam bidang TI dan peluang serta gaji yang di tawarkan pun cukupbesar jika kita dapat menjadi master dalam bidang ini, yang termasuk kedalam bagian Interactive Media yaitu :

a.       Web Development
b.      Web Desain
c.       Penggambar 3D
d.      Dan lainnya yang membutuhkan seni serta imajinasi

       4.      Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemrogamman Software)

      Dalam TI tidaklah mungkin bisa lepas dari hal yang namanya software, jika didalam TI tidak ada software maka sama saja dengan seorang yang mempunyai anggota tubuh yang lengkap tapi tidak mampunyai otak, yang termasuk ke dalam Programming Software Enginerring yaitu :
a.       Programmer
b.      System Analis

     Sedangkan secara umum banyak sekali profesi di bidang TI, berikut adalah jenis dan penjelasannya :

                   1.      Programmer

      Orang yang bertugas sebagai mewujudkan rancangan dari system analis yaitu membuat sebuah program baik sebuah aplikasi ataupun system operasi, sesuai dengan keinginan perusahaan atau keinginan seorang programmer sendiri.

                    2.      Web Designer

   Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut, yang didalammnya harus membuat pengunjung web merasa ingin terus datang kembali ke web tersebut dan membuat nyaman pengguna web tersebut.

                    3.      System Analyst

      Menguji program yang nantinya akan digunakan oleh sebua perusahaan ataupun program yang akan dijual nantinya dipasaran, analisis dan desain merupakan kunci awal keberhasilan sebuah software ataupun segala sesuatu yang berbasis computer.

                    4.      Software Enginner

      Pekerjaan atau profesi ini bertugas sebagai orang yang mampuh dalam mengembangkan atau mengupdate software yang telah ada, dam mampu memenuhi apa yang di inginkan klien, dan terbiasa dengan pengembangan software “life cycles”.

                    5.      IT  Executive

      Memelihara kecukupan, standard, dan kesiapan system atau infrastruktur agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memastikan data terproteksi secara maksimum.

                    6.      IT Administrator

Menyediakan implementasi dan administrasi meliputi LAN, WAN, dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

                    7.       Network Administrator

      Mengurusi dan mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen system serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

                     8.      Database Administrator

      Bertugas mengurus administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian system database.

                     9.      System Engineer

      Menyediakan rancangan system dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.

                     10.  Network Support Engineer

Bertugas melaksanakan komunikasi dan analisa system networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan extranet, serta mampu menganalisa dan turut dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN.

                     11.  Helpdesk Analyst

Mengontrol atau memantau permasalahan troubleshoot melalui email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN / WAN koneksi. Selain itu, penyandang profesi ini harus mampu melakukan perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, system dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

                     12.  ERP Consultant

Bertanggung jawab memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP dan diharapkan memiliki beberapa pengetahuan tertentu dalam memetakan proses.

                     13.  Account Manager

Bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan produk atau solusi serta target pendapatan.

                     14.  Business Development Manager

Pelaku profesi ini diharapkan memiliki kemampuan untuk mengetahui kebutuhan akan pelanggan , memiliki ketajaman yang diperlukan dalam dan menguntungkan bisnis, serta memiliki kemampuan luas untuk menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.

                     15.  IT Manager

Bertugas mengatur kelancaran dari system IT, menangani troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.

                    16.  Project Manager

Melakukan perencanaan, pengarahan dan sebagai pelaksana aktivitas manajemen proyek pada suatu divisi / area. Selain itu, profesi ini juga bertugas memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek serta membantu mengalokasikan sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.
        17. Operator

Menangani operasi sistem computer, tugas-tugas, antara lain : menghidupkan dan mematikan mesin, melakukan pemeliharaan sistem computer, memasukkan data dan tugas biasanya bersifat reguler dan baku

                   18.      Teknisi Komputer

Memiliki kemampuan yang lebih spesifik, baik dalam bidang hardware maupun software dan mampu menangani problem-problem yang bersifat spesifik.

                   19.      Trainer

Melatih seseorang dalam bekerja dengan menggunakan computer, baik secara hardware maupun software.

                   20.      Konsultan
Menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan TI, memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi dan penguasaan masalah menjadi sangat penting.

Sumber :





Minggu, 21 Oktober 2012

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER


ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER

A. CONTOH HAKCIPTA PERANGKAT LUNAK

            Terkadang kita hanya dengan gampangnya mendownload dan menginstal program/software yang digunakan untuk pengolahan kata, gambar dan lain sebagainya, padahal semestinya harus membeli tetapi kita hanya dengam mudahnya membajak, oleh karena itu marilah kita lihat Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002,  yang didalamnya berbunyi "pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan sesuatu Ciptaan berdasarkan kemajuan pikiran, imajinasi, kecekatan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk khas yang bersifat pribadi." "Ciptaan adalah hasil setiap karya Penciptaan yang manunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra."

            Dari kedua pernyataan tersebut sudah jelaslah bagi kita untuk mencipta, pencipta memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Maka oleh karena itu sudah sepantasnya hasl karya seseorang harus dihargai dan dilindungi secara hukum agar dapat digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia dimunculkan pada trahun 1982, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan oleh UU No. 7 Tahun 1987, dan Kemudian disempurnakan lagi dalam UU No. 12 Tahun 1997 . Pada Tahun 2002 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan lagi Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.

            Dengan diberlakukannya Undang-undang Hak Cipta tersebut seharusnya rakyat Indonesia mengikuti hukum yang berlaku tentang Hak Cipta, Berikut adalah beberapa contoh dari perangkat lunak yang Hak Ciptanya dilindungi Undang-undang.

1. Program Microsoft Office, terdiri dari :
          a.       Microsoft Windows untuk Operating System, 
          b.      Microsoft Word untuk pengolah kata,
          c.       Microsoft Excel untuk pengolah angka,
          d.      Microsoft Power Point untuk presentasi,
          e.       Microsoft Access untuk pengolah mengolah data (database management).

2. Program Desain Grafis, teediri dari :
          a.       Corel Draw untuk membuat gambar,
          b.      Auto Cad untuk membuat rancangan bangunan,
          c.       Photoshop untuk memodifikasi gambar,
          d.      Page Maker untuk mengolah data-data yang berhubungan dengan laporan akutansi, dan seterusnya.
           
            Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program akan dikenakan sanksi pidana/denda. Tapi ada juga perangkat lunak yang bebas dari Hak Cipta atau Undang-undang, yaitu perangkat lunak LINUX. Artinya, kita tidak harus minta izin kepada produsen software (perangkat lunak) tersebut agar dapat menggunakannya.

B. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN

            Ada pepatah yang mengatakan "jika anda mau dihargai, maka hargailah orang lain"  menghargai hasil karya orang lain adalah hal yang positif dan mulia, termasuk kedalam bidang komputer perangkat lunak maupun perangkat keras.

Adapun cara-cara menghargai hasilkreasi orang lain, diantaranya :
        1.      memakai atau menggunakan ciptaan orang lain,
        2.      tidak membeli karya atau ciptan orang lain secara illegal atau tidak resmi (bajakan), 
        3.      menghindari mengcopy secara tidak sah (illegal copy) program perangkat lunak hasil karya atau ciptaan orang lain, 
      4.      manghindari mengubah atau memodifikasi program orang lain, menghidari mengedarkan hasil copyan secara sah.

C. MENGHINDARI MENGCOPY SECARA TIDAK SAH

            Penggandaan atau "perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer."

            Contoh-contoh mengcopy secara tidak sah misalnya, Compact Disk (CD) yang dijual oleh Microsoft Corp. yang berisi program Microsoft Office seharga Rp. 500.000,- tetapi kerena inginmurah atau ingin menjual atau memasarkan CD program Microsoft Office yang asli tersebut dicopy dan diperbanyak ke CD kosong seharga Rp. 10.000,- dan kemudian dijual dengan harga Rp. 20.000,- Akibatnya, CD yang asli kurang laku dipasaran karena begitu banyak CD copyan yang beredar yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

            Oleh karena itu apapun alasan yang kita kemukakan untuk mengcopy asecara tidah sah, tidak dapat diterima karena sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, sebaiknya hindarilah mengcopy atau membeli hasil copyan secara tidah sah.

D. MENGHINDARI MENGUBAH ATAU MEMODIFIKASI PROGRAM ORANG LAIN

            Yang dimaksud dengan mengubah atau menmodifikasi program oranga lain adalah mengubah atau memodifikasi atas nama pribadi hasil ciptaan (Program) orang lain yang kemudian diakui sebagai hasil ciptaan (Program) sendiri yang bertujuan agar dapat mendapatkan keuntungan yang besar atau membuat terkenal, kemudian dipublikasikan secara umum sehingga orang lain tidak tahu bahwa hasil ciptaannya adalah modifkasi/mengubah hasil karya orang lain. Jika hal tersebut diketahui oleh si pencipta hasil program yang sebenarnya, maka hal ini dapat diadukan kepada pihak yang berwajibyang nantinya akan dikenakan tindak pidana hukuman atau denda. Itulsh moral dan etika yang harus kita pahami ketika menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sumber  :
Judul Buku      :  Teknologi Informasi dan Komunikasi
                           Mahir Menggunakan Microsoft Word
                           Buku 1
                           Untuk Kelas 1 SMA
Penyusun         : Fairus N.H
Percetakan       : Ganeca Exact Bandung
Hal                  : 1 - 5